Kemacetan sudah menjadi menu sehari-hari masyarakat Jakarta, kesemrawutan dan tidak tertibnya lalu lintas sudah marak dan menjadi kebiasaan. Kemacetan mengakibatkan kerugian secara ekonomi maupun secara tidak materiil.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) telah mengirim berkas hasil meminta keterangan pelapor, saksi dan RS oknum jaksa yang diduga memeras terdakwa kasus BBM oplosan ke Kejagung.
RS, oknum jaksa pidana umum Kejati Jatim, mengaku ke korban bahwa uang yang diminta senilai ratusan juta, akan diserahkan ke atasannya. Atasan yang dimaksud oleh oknum jaksa tersebut yakni, Asisten Pidana Umum, ER.
Oknum Jaksa Pidana Umum Kejati Jatim berinisial RS, ini sungguh berani. Selain diduga menyalahgunakan wewenanganya, RS juga berani menerima uang hasil memeras dari tersangka di ruang kerjanya, di Kantor Kejati Jatim.
Banyak mitos yang beredar saat ini, termasuk mitos-mitos seputar tubuh kita. Mitos yang beredar dari mulut ke mulut baik berasal dari teman atau orang tua sebaiknya jangan ditelan mentah-mentah.
Setelah batal memenuhi panggilan tim pengawas kemarin, siang nanti Jeanette Austin Y Darmayanti, tersangka BBM Oplosan korban pemerasan Rp 200 juta oleh RS oknum jaksa akan datang ke Kejati Jatim.
Satgas Mafia Hukum sudah menerima laporan langsung dari keluarga Kandana terkait markus oknum Polri di Indramayu. Satgas pun akan mengirim tim ke Indramayu untuk menyelidiki kasus tersebut.
Nasib Jeanette Austin Y. Darmayanti, pengusaha di bidang penjualan Sludge Oil. Selain diperas dua oknum jaksa Kejati Jatim, dia juga diperas Rp 15 juta untuk merubah kata DAN menjadi ATAU serta uang Rp 20 juta untuk uang perkenalan ke hakim dan panitera.
Dua oknum jaksa di Kejati Jawa Timur, diduga melakukan pemerasan terhadap tersangka kasus dugaan pengoplosan BBM. Tersangka yang menjadi korban mengaku sudah mengeluarkan uang hingga Rp 200 juta lebih.