detikNews
Tok! MA Putuskan Data Pelanggan PLN Adalah Informasi Terbuka untuk Publik
Mahkamah Agung (MA) memutuskan data pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) adalah informasi terbuka untuk publik. PLN harus membuka jika masyarakat meminta.
Kamis, 03 Sep 2020 16:09 WIB