OJK mengimbau kepada usaha pergadaian swasta untuk mendaftarkan diri ke regulator. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat yang menggunakan jasa ini.
"Pertanyaan saya, apa sih di dunia ini yang nggak bisa dibawa ke pengadilan? Ha-ha-ha...," kata Yusril merespons Istana soal Perppu ormas. Selengkapnya di sini:
Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menjadi polemik dan dinilai sebagai bentuk otoriter pemerintah. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Teten Masduki membantah hal itu.