Prabowo menegaskan kenaikan PPN 12 persen hanya diterapkan untuk barang dan jawa mewah. Dalam artian, barang yang biasa digunakan masyarakat golongan atas.
Wahyu menambahkan pelaksanaan tugas menjaga aset negara, dalam hal ini kelapa sawit, juga selaras dengan ketentuan hukum dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004.
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menilai usulan Prabowo untuk vonis koruptor 50 tahun membingungkan. Dia minta Presiden lebih hati-hati dalam berkomentar.