detikNews
Berlaku Mulai Besok, Warga Depok Tak Bermasker Didenda Rp 250 Ribu
Pemerintah Kota Depok mulai menerapkan PSBB tahap ketiga. Masyarakat yang melanggar PSBB akan dikenai hukuman berupa sanksi administrasi.
Kamis, 14 Mei 2020 12:26 WIB