detikNews
Komnas HAM Dukung Pembatalan Vonis Mati Bagi Pemilik Pabrik Ekstasi
Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman mati terpidana kasus kepemilikan pabrik Narkoba Hengki Samuel, menjadi 15 tahun. Komnas HAM menilai putusan ini menjadi preseden positif dalam penegakkan HAM di Indonesia.
Rabu, 03 Okt 2012 03:56 WIB







































