Penerapan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) untuk kawasan Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu (Malang Raya) berlaku mulai Minggu 17 Mei 2020.
Pemprov Jatim menyiapkan laboratorium yang dapat melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di Malang. Laboratorium PCR untuk menguji sampel swab PDP.
Gubernur Jatim telah menetapkan PSBB di Malang Raya mulai 17 Mei 2020. Sebelum pelaksanaan, Pemda Malang Raya diminta gencar sosialisasi kepada masyarakat.
Jumlah pelanggar PSBB Surabaya Raya jilid 2 cenderung menurun. Hari pertama, ada 402 pelanggar. Rinciannya 278 pelanggar menggunakan roda dua dan 124 roda empat
Menjelang pelaksanaan PSBB Malang Raya, pengetatan di check point dilakukan maksimal. Salah satunya di wilayah Lawang yang berbatasan langsung dengan Pasuruan.
Nantinya penerapan PSBB di Malang Raya juga akan dilakukan bertahap. Yaitu mulai tahap sosialisasi, tahap imbauan dan teguran, dan tahap teguran dan penindakan.