detikNews
Capres Tunggal Persoalan Serius Bagi KPU
Undang-undang Pemilu tidak mengatur jika hanya ada satu pasangan capres yang maju dalam Pilpres nanti. Kalau hal ini terjadi, dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan yang sangat serius bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Rabu, 22 Apr 2009 15:39 WIB







































