detikNews
Parkir Liar dan Lawan Arus Juga akan Didenda Rp 500 Ribu
Wacana memberikan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu bagi penerobos jalur busway masih terus digodok. Polda Metro Jaya juga akan memberlakukan denda maksimal bagi tiga pelanggaran rambu lainnya.
Minggu, 17 Nov 2013 14:52 WIB







































