detikNews
Bukti Bersifat Perdata, Penangkapan & Penahanan Misbakhun Dinilai Tak Sah
Penangkapan dan penahanan Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional (SPI) Mukhamad Misbakhun dinilai tidak sah. Bukti tindak pidana yang dituduhkan kepada Misbakhun dinilai bersifat perdata.
Senin, 24 Mei 2010 23:28 WIB







































