detikNews
Hendarman: Pasal yang Dituduhkan Yusril Pasal Sampah
Jaksa Agung Hendarman Supandji menilai tuduhan perlakuan tidak menyenangkan, yang dilaporkan Yusril Ihza Mahendra ke Mabes Polri, adalah pasal yang dicari-cari. Ia menyebut Pasal 335 KUHP itu sebagai pasal sampah.
Senin, 05 Jul 2010 20:24 WIB







































