Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Antonius Tonny Budiono divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan 3 bulan.
Penyidik KPK merambah kasus lain yang diduga melibatkan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP). Yakni kasus kredit fiktif Bank Jatim lebih dari Rp 50 miliar.