detikFinance
Jangan Bayar Pajak Lewat Perantara
Ditjen Pajak mengimbau masyarakat untuk membayar pajak secara langsung tanpa melalui perantara. Beberapa kasus yang merugikan wajib pajak akibat pembayaran pajak dilakukan pihak lain sudah ditemukan.
Senin, 19 Apr 2010 10:22 WIB







































