detikBali
Pembalut Kena Pajak 11%, DJP Ungkap Alasan Tak Bebaskan dari PPN
Warganet mempertanyakan pengenaan pajak pada pembalut, dianggap kebutuhan dasar. DJP menjelaskan pembalut termasuk barang kena pajak (BKP) di Indonesia.
Jumat, 30 Okt 2026 07:57 WIB







































