detikNews
Pasal yang Mengatur Pengampunan Bagi Korupsi Rp 25 Juta Dihapus
Kalangan penggiat antikorupsi ramai-ramai mengecam adanya pasal yang mengatur pembebasan bagi pejabat negara yang korupsi sebesar Rp 25 juta di draf revisi UU Tipikor. Kecaman itu didengar dan kini pasal tersebut sudah dihapus.
Rabu, 11 Mei 2011 17:41 WIB







































