Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta agar kepala daerah agar segera membuat peraturan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) periode Idul Fitri 2022 dalam waktu dekat.
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil sudah dua tahun diberikan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja. Bagaimana dengan tahun ini?