Dua perawat di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh, divonis masing-masing 2 tahun penjara karena terbukti salah menyuntik pasien hingga meninggal dunia.
Salah seorang terdakwa kasus 120 kg sabu bernama Hartono divonis seumur hidup penjara oleh PN Jakarta Barat. Sedangkan, terdakwa atas nama Jepi divonis bebas.
Mereka yang dinyatakan terbukti bersalah membunuh hakim Jamaluddin masih berupaya lolos dari hukuman mati. Kali ini giliran Reza Pahlevi yang mengajukan kasasi.