detikFinance
Jokowi Atur Perjalanan Dinas dan Honorarium PNS, Ini Rinciannya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Ini rinciannya.
Senin, 02 Mar 2020 11:07 WIB