Massa buruh dari KSPI berdemo di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Mereka menuntut PP yang mengatur pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan pada usia 56 tahun dicabut.
Sejak BPJS Ketenagakerjaan resmi beroperasi penuh pada 1 Juli lalu, Pemerintah mengeluarkan aturan baru. Sayangnya sosialisasi aturan ini belum juga dilakukan.
Ketentuan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang harus menunggu 10 tahun untuk cair menuai protes kalangan buruh.
Pemerintah mengubah aturan soal BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu yang berubah adalah syarat pencairan dana JHT menjadi 10 tahun, dari sebelumnya 5 tahun 1 bulan.