Menanggapi gugatan RCTI dan iNews terkait UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi, pakar telematika Roy Suryo setuju, karena UU Penyiaran sudah ketinggalan zaman.
Pakar telematika Roy Suryo setuju UU Penyiaran didugat ke MK karena, menurutnya, sudah ketinggalan zaman dan konten di internet ada yang melanggar etika.