Bagi petani yang belum atau tidak terdaftar di E-RDKK, tetap dapat memenuhi kebutuhan pupuk selama masa tanam dengan alokasi non subsidi yang telah disiapkan.
Direktur Utama Pupuk Indonesia Aas Asikin Idat mengungkapkan obligasi ini salah satu strategi diversifikasi sumber pendanaan eksternal selain dari perbankan.