Polisi menetapakan 10 orang sebagai tersangka kasus kerusuhan Lapas Palopo yang terjadi pada Sabtu (14/12) lalu. Mereka diduga terlibat melakukan pembakaran di Lapas klas II A tersebut.
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menegaskan semua narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Palopo, Sulawesi Selatan telah dimasukkan ke dalam blok tahanan pasca kerusuhan. Pihak yang terlibat dalam provokasi dan keributan akan ditindak secara hukum.
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan pembangunan fisik tidak dapat menyelesaikan problem kelebihan jumlah hunian di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Amir tetap menghendaki dilakukannnya 'seleksi' terhadap napi yang akan menghuni lapas.
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menegaskan kerusuhan di Lapas Palopo bukan karena jumlah penghuni yang melebihi batas. Kerusuhan bermula karena ulah seorang napi yang sedang diisolasi pihak Lapas.
Kerusuhan di Lapas Palopo, Makassar, bermula dari tindakan napi bernama Riti. Akibat kerusuhan, bangunan Lapas mengalami kerusakan. Sementara Kalapas Palopo Sri Pamudji terluka.
Presiden SBY menginstruksikan Menko Polhukam untuk melakukan evaluasi terhadap keamanan Lembaga Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Ini dilakukan menyusul kerusuhan di Lapas Klas II A Palopo, Makassar.
"Anggota kita tempatkan di sejumlah titik yang dianggap rawan, untuk malam ini ada sekitar 500 personil gabungan yang kita tugaskan berjaga di Lapas dan sekitar Lapas," ujar Kapolres Palopo AKBP Guntur Tanjung.
Sejumlah narapidana (napi) dan tahanan di Lapas Kelas II A Palopo akan dipindahkan menyusul insiden pembakaran dan pengerusakan lapas oleh narapidana siang tadi.
Napi di LP Palopo di Sulawesi Selatan ricuh. Mereka melempari batu ke kantor LP tersebut, diduga karena kecewa dengan kebijakan sang Kalapas. Kalapas LP Palopo, Sri Pamudji, yang sedang dirawat di RS pun memberikan kesaksian.