"PPKM darurat oleh pemerintah sebagai upaya untuk melindungi diri, keluarga, dan lingkungan sekitar dari ancaman berbahaya penyebaran COVID-19," kata Fadjroel.
Pemerintah memberlakukan pengetatan PPKM Mikro di 43 kabupaten/kota di luar Jawa Bali mulai 6-20 Juli karena terjadinya kenaikan kasus aktif di luar Jawa-Bali.