detikNews
Instansi Pemerintah dan Swasta Wajib Beri Info Pencucian Uang ke PPATK
Instansi pemerintah dan swasta wajib memberikan informasi tindak pidana pencucian uang kepada PPATK. Hal ini tercantum dalam PP Nomor 2/2016.
Rabu, 24 Feb 2016 18:11 WIB







































