detikNews
Mendagri: Pejabat Daerah Boleh Kampanye, Bawaslu Nggak Bisa Nyemprit
Pejabat daerah baik gubernur, bupati atau pun yang lain diperkenankan mengikuti kampanye dalam Pemilu 2009 nanti. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak punya kewenangan untuk melarangnya karena tidak bertentangan dengan UU.
Rabu, 07 Jan 2009 12:13 WIB







































