Polisi menyebut jumlah aset yang disita terkait perkara First Travel nilainya Rp 40 miliar. Jauh dibandingkan total kerugian jemaah yang hampir Rp 1 triliun.
Polisi mengatakan jumlah aset yang disita dengan kerugian jemaah sangat berbeda jauh. Nilai total aset cuma Rp 40 miliar. Sementara menggelapkan Rp 900 miliar.