Sejumlah maskapai penerbangan melakukan pelanggaran seperti menjual harga tiket yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Alhasil, rutenya dibekukan.
Seluruh moda transportasi mulai dari darat, laut, udara, hingga KA pun dilarang melakukan perjalanan pada periode 6-17 Mei, kecuali dengan alasan khusus.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan membekukan izin rute penerbangan beberapa maskapai yang melanggar penerapan tarif batas bawah.
Hingga akhir pekan ini, dari 3 Daop (Daerah Operasi) yang ada di Jateng-DIY saja, PT KAI telah mencatat lebih dari 58 ribu tiket terpesan yang dibatalkan.