detikNews
Aniaya Satpam, WN AS di Denpasar Dihukum 8 Bulan Penjara
Erick Kai Koester (29) divonis delapan bulan penjara. Erick dihukum karena kasus penganiayaan yang terjadi di daerah Kuta, Bali.
Rabu, 08 Jan 2020 09:38 WIB