detikNews
Kadishub DKI: Perusahaan Angkot Dijatah 1 Bulan untuk Siapkan Seragam
Untuk meminimalkan angka kriminalitas di angkutan umum, sopir angkutan umum di DKI wajib mengenakan seragam. Perusahaan angkutan umum diberi waktu 1 bulan untuk mempersiapkan seragam sopirnya.
Senin, 17 Okt 2011 20:05 WIB







































