detikNews
Kriminolog: Prita Hanya Lakukan Kontrol Sosial, Tak Perlu Ditahan
Akibat mengirim email berisi keluhan pada sebuah rumah sakit, Prita Mulyasari (32) harus ditahan polisi akibat dugaan pencemaran nama baik. Kriminolog UI Erlangga Masdiana menilai penahanan terhadap Prita tidak perlu dilakukan polisi.
Rabu, 03 Jun 2009 07:00 WIB







































