detikNews
Tarif AKAP akan Diterapkan Naik 7 Persen
Dirjen Perhubungan Darat akan menerapkan tarif sistem reguler untuk Angkutan Jalan Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dengan kenaikan sebesar 7 persen.
Rabu, 27 Okt 2004 04:29 WIB







































