LBH Jakarta mengapresiasi Pemprov DKI mencabut izin lingkungan PT KCN buntut polusi debu batu bara di Marunda. Namun, sanksi ke PT KCN saja dinilai tak cukup.
Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta memberi sanksi kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) karena terbukti mencemari lingkungan akibat abu batu bara.
Pemprov DKI memberi sanksi ke PT Karya Citra Nusantara (KCN) terkait polusi abu batu bara di Marunda, Jakarta Utara. PT KCN diberi sanksi administrasi.
Induk Holding BUMN Pangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) menggandeng Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) distribusi minyak goreng.