Pemerhati militer dari Universitas Indonesia, Andi Widjajanto, meyakini peradilan bakal memberikan hukuman yang berat kepada oknum anggota Komando Pasukan Khusus yang menyerbu penjara Sleman
Sejumlah pihak meminta Presiden SBY menerbitkan Perppu untuk merevisi UU Peradilan Militer terkait kasus penyerangan LP Cebongan, Sleman, yang dilakukan oleh oknum Kopassus. Namun menurut pihak Istana, penerbitan Perppu tersebut saat ini belum dibutuhkan.
TNI Angkatan Darat (AD) telah mengumumkan pelaku pembunuhan tahanan di LP Cebongan dilakukan oleh 11 oknum Kopassus. Sutiyoso mengatakan peristiwa itu dilakukan oleh sebuah tim yang saling bekerjasama.
Keputusan mutasi Pangdam Diponegoro IV Mayor Jenderal TNI Hardiono Saroso dinilai sudah tepat. Mantan Wakil Danjen Kopassus Sutiyoso menyebut, keputusan tersebut merupakan 'hukuman' yang luar biasa bagi seorang Pangdam IV/Diponegoro.
TNI AD mengakui 11 anggotanya ikut terlibat dalam kasus penyerangan di LP Klas II Cebongan. Pelakunya nantinya akan diadili di peradilan militer. Namun sebagian orang mungkin masih asing dengan pengadilan militer atau bahkan ada yang belum pernah melihat persidangan militer sekalipun.
Oknum Kopassus yang menyerang LP Cebongan, Sleman, Yogyakarta baru selesai latihan di Gunung Lawu. TNI menyatakan setiap latihan Kopassus itu rahasia dan selalu membawa senjata.
Sekjen Partai Demokrat (PD) Edhie Baskoro Yudhoyono menyikapi positif budaya baru yakni keterbukaan di tubuh TNI AD. Hal ini ditunjukkan dalam kasus penyerangan LP Sleman.
Jangan sampai terulang lagi aksi bersenjata seperti di LP Sleman. Indonesia adalah negara hukum. Semua persoalan harus dituntaskan lewat jalur hukum, termasuk bila terjadi kasus pada anggota TNI.
Bagaimana nasib 11 penyerang LP Sleman nanti, akankah mereka tetap di Kopassus atau dipecat? Danjen Kopassus Mayjen TNI Agus Sutomo menegaskan sepenuhnya status mereka diserahkan ke Pengadilan Militer.