detikNews
Mafia Rumah Senilai Rp 180 M, Polisi Tingkatkan Status Penyidikan
Polda Metro Jaya menyelidiki kasus dugaan mafia tanah menjarah rumah korban senilai Rp 180 di Kebon Sirih. Kasus saat ini telah naik ke tingkat penyidikan.
Rabu, 03 Mar 2021 19:46 WIB