Syafril Sjofyan menilai ada unsur kesengajaan di kasus mark up impor beras dengan kerugian Rp 8,5 triliun dan demurrage atau denda senilai Rp 294,5 miliar
Eks Komisioner KPK Haryono Umar menyorot kasus dugaan mark up impor beras dengan kerugian Rp 8,5 triliun dan demurrage atau denda senilai Rp 294,5 miliar.
Penyelundupan ganja asal Thailand digagalkan BNN dan Ditjen Bea dan Cukai. Satu kuintal lebih ganja itu dikamuflase dengan bed cover hingga mainan kucing.