detikNews
Kuasa Hukum Yakin Lidya Hanya Kena Kasus Perampokan
Kuasa hukum Lidya Pratiwi meyakini kalau kliennya hanya akan terkena pasal perampokan pasal 365 ayat 2 dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kamis, 16 Nov 2006 23:44 WIB







































