Sidang vonis kasus surat jalan palsu telah diketok majelis hakim. Terdakwa Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo dan Anita divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa
Bawaslu Pangandaran melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi surat dukungan warga terhadap bakal calon bupati-wakil bupati dari jalur independen.
Bareskrim Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus laporan usaha tambang palsu, yakni Dirut PT Bososi dengan inisial AU, ke kantor Kejari Unaha.