detikNews
Ingat! Pengendara Wajib Bawa Surat Keluar Masuk Selama PPKM Level 3 Nataru
PPKM Level 3 akan diberlakukan di seluruh Indonesia selama libur Natal dan tahun baru. Selama itu, para pengendara wajib membawa surat izin keluar masuk (SIKM).
Sabtu, 27 Nov 2021 13:05 WIB