detikInet
Layanan Taksi Uber Dinilai Menyalahi Undang-Undang LLAJ
Lima orang sopir taksi pelat hitam yang menggunakan aplikasi Uber ditangkap aparat polisi setelah dijebak Organda. Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebut, operasional taksi Uber ini sudah menyalahi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009.
Jumat, 19 Jun 2015 13:58 WIB







































