detikNews
5 Teroris Cirebon Dituntut 10 Tahun Bui di PN Tangerang
Lima terdakwa tindak terorisme Cirebon, yakni Achmad Basuki, Arief Budiman, Mardiansyah, Andri Siswanto dan Musollah dituntut 10 tahun penjara potong masa tahanan. Kelimanya, dijerat Pasal 15 Junto 9 UU Terorisme Nomor 15 Tahun 2003.
Rabu, 11 Jan 2012 16:40 WIB







































