Jaksa KPK menuntut Hiendra 4 tahun bui dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan. Hiendra diyakini jaksa terbukti menyuap eks sekretaris MA Nurhadi.
KPK menyerahkan 150 bukti di dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan MA Nurhadi cs. Bukti itu dibawa dengan koper. Nurhadi hingga saat ini masih buron.
Jaksa KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi yang disampaikan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.