"Kita rame-rame ngusulin ke DPR buat undang-undang pemberantasan korupsi. Hukumnya korupsi 1 miliar ke bawah potong tangan, 1 miliar ke atas potong leher!"
"Mereka dijerat Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP serta Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah.
Laporan terbaru dari Global Witness mengungkap adanya lonjakan pembunuhan terhadap aktivis lingkungan di seluruh dunia, termasuk pemimpin masyarakat adat.
Massa yang berunjuk rasa di depan DPR merusak bahkan mencoba untuk membakar poster imam besar FPI Habib Rizieq Syihab. FPI dkk mengecam tindakan tersebut.