detikFinance
Kalau Bayar Pajak, UKM Terlihat Lebih Profesional
Pemerintah mulai bulan ini memberlakukan tarif pajak baru 1% untuk pengusaha dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun. Apa tanggapan pihak Kadin terhadap aturan baru ini?
Selasa, 30 Jul 2013 17:46 WIB







































