Pelaku pembakaran 7 Al-Qur'an di Pemalang masih menjalani proses observasi di RSJ Semarang. Namun polisi memastikan penyidikan kasus tetap terus berlangsung.
Pelaku pembakaran Al-Qur'an di Pemalang, Nuril Ma'arif, menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Jiwa Semarang. Pemeriksaan ini diperkirakan sekitar dua pekan.
Polisi menangkap Nuril Ma'arif (34), pria yang membakar Al-Qur'an di Pemalang, Jawa Tengah. Polisi mengamankan barang bukti Al-Qur'an yang kondisinya hangus.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan peristiwa pembakaran Al-Qur'an di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.