Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan penolak pengesahan RUU KUHP adalah orang yang mempertahankan status quo dan berada dalam ketidakpastian hukum.
Di RUU KUHP, ancaman minimal pidana ke koruptor turun, dari minimal 4 tahun penjara menjadi 2 tahun. Selain itu, tak ditemukan ancaman hukuman mati ke koruptor.