Hakim menghukum hakim PTUN Medan, Sumut, Amir Fauzi, 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Amir terbukti menerima duit suap sebesar USD 5 ribu dari OC Kaligis.
M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, didakwa turut menyuap Hakim dan panitera pada PTUN Medan. Total duit suap yang diberikan USD 27 ribu dan 5 ribu SGD.
OC Kaligis meluapkan protesnya atas tuntutan Jaksa pada KPK yang menuntut dirinya hukuman 10 tahun penjara. Dia menyebut dirinya bukan pencuri uang negara.