Pemerintah menghapus aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lalu menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pengembang berharap tak cuma ganti nama.
Wali Kota Makassar Ramdhan 'Danny' Pomanto kembali menyoroti 2 megaproyek yang digagas Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah di Makassar.
Ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah dihapus. Beleid itu kini diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Lalu, apa bedanya IMB dengan PBG?
Bagi masyarakat yang berencana melakukan pembangunan kini tak perlu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebab sudah diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Wali Kota Makassar Danny Pomanto meminta analisis dampak lingkungan (amdal) proyek pembangunan Stadion Andi Mattalatta di kawasan Mattoanging dikaji ulang.
Izin Mendirikan Bangunan telah diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung. Ada sejumlah tahapan untuk mengurus PBG sesuai aturan tersebut. Berikut tahapannya.