Perjanjian ekstradisi RI-Singapura diteken. Perjanjian ekstradisi ini berlaku surut, memungkinkan koruptor RI yang sudah pindah warga negara tetap bisa dicokok!
Indonesia dan Singapura telah menandatangani perjanjian ekstradisi. Begini lini masa (timeline) upaya perjanjian ekstradisi kedua negara, dimulai sejak 1998.
Pemerintah Indonesia resmi menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Anggota DPR minta pemerintah mengejar koruptor yang sembunyi di Singapura.
Indonesia mengambil alih pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) yang sebelumnya dilayani oleh Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura.