Otoritas Jasa Keuangan melaporkan, Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 telah membayar klaim tertunda senilai Rp 126,82 miliar sampai Juni 2023.
Tak hanya bank nasional, bank daerah juga melakukan berbagai upaya untuk menghadirkan akses layanan keuangan digital yang aman dan nyaman serta semakin efisien.