detikFinance
Menaker: Pekerja Alami COVID-19 Berhak Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja
SE tertanggal 28 Mei 2020 tersebut ditujukan kepada para gubernur se-Indonesia dengan mempertimbangkan banyaknya kasus pekerja/buruh yang terinfeksi COVID-19.
Senin, 01 Jun 2020 16:41 WIB